Kepada Yth.
Seluruh Nasabah PT Evergreen Sekuritas Indonesia
Sehubungan dengan telah diterbitkannya peraturan Bursa Efek Indonesia No. Kep-00084/BEI/10-2019 tentang Peraturan Nomor II-V tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Akselerasi, maka melalui pengumuman ini kami bermaksud menginformasikan kepada Bapak/Ibu Nasabah bahwa Bursa Efek Indonesia telah mengembangkan Papan Akselerasi yang mencatatkan saham dari Emiten dengan aset skala kecil atau Emiten dengan aset skala menengah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.
Bapak/Ibu Nasabah dapat mengakses daftar Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Akselerasi melalui halaman website Bursa Efek Indonesia yaitu https://www.idx.co.id/data-pasar/data-saham/daftar-saham/
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih
Hormat kami,
PT Evergreen Sekuritas Indonesia
Dengan hormat,
Sebelumnya, kami ucapkan terima kasih atas kerjasama yang telah terjalin, serta kepercayaan yang telah Bapak/Ibu Nasabah berikan kepada PT Evergreen Sekuritas Indonesia.
Sehubungan dengan kewajiban integrasi NIK dan NPWP yang diatur dalam Pasal 11 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah, dimana pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 2024, maka melalui surat ini kami bermaksud mengingatkan Bapak/Ibu untuk segera melakukan pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) tersebut sebelum tanggal yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak pada laman DJP Online.
Caranya:
1. Login pada laman: https://djponline.pajak.go.id/account/login > dengan menggunakan 16 digit NIK (apabila berhasil login, itu berarti pemutakhiran sudah secara otomatis)
2. Namun apabila belum bias berhasil dengan menggunakan NIK, maka lakukan :
Login pada laman: https://djponline.pajak.go.id/account/login > Menu Profil > Isi Data Profil > Klik Validasi dan Ubah
Link tutorial youtube: https://bit.ly/validasiNIK-NPWP
(Pastikan data profil lain selain NIK juga sudah benar)
Apabila terdapat pertanyaan, Ba
pak/Ibu Nasabah dapat menghubungi kantor Dirjen Pajak.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT. Evergreen Sekuritas Indonesia
Files Attachment 1Yth. Bapak/Ibu Nasabah PT Evergreen Sekuritas Indonesia
di Tempat
Dengan hormat,
Dengan ini PT Evergreen Sekuritas Indonesia bermaksud menyampaikan bahwa Bursa Efek Indonesia dalam menindaklanjuti pemberlakuan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada tanggal 9 Juni 2023 dan kegiatan pre-live Papan Pemantauan Khusus pada tanggal 10 Juni 2023, berikut disampaikan Pengumuman Pindah Papan dengan Nomor: Peng-PP-00001/BEI.LPP/06-2023.
Penempatan Pencatatan pada Papan Pemantauan Khusus ini berlaku sejak tanggal 12 Juni 2023 sepanjang tidak terdapat hal tertentu yang mempengaruhi keputusan perpindahan papan sesuai dengan Peraturan Bursa.
Jika terdapat hal/peristiwa tertentu yang terjadi pada Perusahaan Tercatat sebelum tanggal efektif pindah papan, Bursa berwenang melakukan perubahan atas pengumuman ini.
Pengumuman ini juga dapat diakses di laman resmi Bursa melalui menu: https://www.idx.co.id/id/berita/pengumuman/
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian Ibu/Bapak, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Files Attachment 1Kepada Yth.
Nasabah PT Evergreen Sekuritas Indonesia
Dengan hormat,
Berdasarkan penyesuaian atas ketentuan mengenai batasan persentase Auto Rejection pada perdagangan Efek Bersifat Ekuitas secara bertahap yang diatur dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00055/BEI/03-2023 tanggal 30 Maret 2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, maka dalam rangka harmonisasi dan penyelarasan Peraturan Bursa, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian batasan persentase Auto Rejection pada perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus, dengan ketentuan sebagai berikut:
Sebelum Perubahan |
Sesudah Perubahan |
||
Auto Rejection Atas |
Auto Rejection Bawah |
Auto Rejection Atas |
Auto Rejection Bawah |
>10% |
>7% |
>10% |
>10% |
Ketentuan normalisasi batasan persentase Auto Rejection tersebut akan efektif berlaku mulai Senin, 5 Juni 2023. Terlampir kami sampaikan Peraturan Bursa Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian Ibu/Bapak, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Files Attachment 1
Kepada Yth.
Nasabah PT Evergreen Sekuritas Indonesia
Terlampirkan kami sampaikan surat pemberitahuan rencana perubahan jam perdagangan efek bersifat ekuitas pada BEI
Demikian disampaikan, terima kasih
Hormat kami,
PT Evergreen Sekuritas Indonesia
Files Attachment 1Kepada Yth.
Nasabah PT Evergreen Sekuritas Indonesia
Terlampir pada file attachment pdf ini kami sampaikan informasi terkait Waran Terstruktur
Demikian disampaikan terima kasih
Hormat kami,
PT Evergreen Sekuritas Indonesia
Files Attachment 1Kepada Yth.
Nasabah PT Evergreen Sekuritas Indonesia
Dalam rangka memberikan perlindungan dan keterbukaan informasi kepada nasabah dan investor terkait fundamental dan/atau likuiditas Perusahaan Tercatat, dan dalam membantu nasabah dan investor untuk mendapatkan informasi dan/atau data yang tepat dan akurat atas Perusahaan Tercatat, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengeluarkan dan memberikan informasi sbb:
Informasi tersebut diatas dapat diakses melalui:
https://www.idx.co.id/perusahaan-tercatat/notasi-khusus/
https://www.idx.co.id/id/perusahaan-tercatat/daftar-efek-pemantauan-khusus/
https://www.idx.co.id/data-pasar/data-saham/daftar-saham/
https://www.idx.co.id/id/data-pasar/structured-warrant-sw/informasi-structured-warrant/
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Evergreen Sekuritas Indonesia
Files Attachment 1Kepada Yth.
Nasabah PT Evergreen Sekuritas Indonesia
Berdasarkan peraturan Bursa Efek Indonesia No. Kep.00061/BEI/07-2021 tentang Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, maka melalui pengumuman ini kami bermaksud menginformasikan kepada Bapak/Ibu Nasabah bahwa sebagai bentuk perlindungan terhadap investor agar memiliki informasi yang cukup sebelum mengambil keputusan investasi, telah terdapat notasi khusus yang menampilkan informasi Perusahaan Tercatat, dimana Bapak/Ibu Nasabah dapat mengakses informasi notasi khusus Perusahaan tercatat tersebut melalui halaman website Bursa Efek Indonesia yaitu https://www.idx.co.id/perusahaan-tercatat/notasi-khusus/
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih
Hormat kami,
PT Evergreen Sekuritas Indonesia
Kepada Yth.
Seluruh Nasabah PT Evergreen Sekuritas Indonesia
Sehubungan dengan telah diterbitkannya peraturan Bursa Efek Indonesia No. Kep-00084/BEI/10-2019 tentang Peraturan Nomor II-V tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Akselerasi, maka melalui pengumuman ini kami bermaksud menginformasikan kepada Bapak/Ibu Nasabah bahwa Bursa Efek Indonesia telah mengembangkan Papan Akselerasi yang mencatatkan saham dari Emiten dengan aset skala kecil atau Emiten dengan aset skala menengah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.
Bapak/Ibu Nasabah dapat mengakses daftar Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Akselerasi melalui halaman website Bursa Efek Indonesia yaitu https://www.idx.co.id/data-pasar/data-saham/daftar-saham/
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih
Hormat kami,
PT Evergreen Sekuritas Indonesia