Laporan Pengaduan Nasabah
PT. Evergreen Sekuritas Indonesia
No Tahun Diselesaikan Belum Diselesaikan
1 2019 0 0
2 2020 0 0
3 2021 0 0
4 2022 0 0
5 2023 0 0
PENANGANAN & PENYELESAIAN PENGADUAN
A. PIHAK YANG BERHAK UNTUK MENYAMPAIKAN PENGADUAN

Seluruh pengguna produk dan/atau layanan jasa keuangan Perseroan berhak untuk mengajukan pengaduan. Pengaduan dapat disampaikan langsung oleh nasabah Perseroan atau perwakilannya. Apabila pengaduan disampaikan oleh perwakilan nasabah wajib disertai dengan dokumen sebagai berikut:

    • a. Identitas nasabah dan/atau perwakilan nasabah;
    • b. Surat kuasa khusus dari nasabah kepada perwakilan nasabah yang menyatakan bahwa nasabah memberikan kewenangan bertindak untuk dan atas nama nasabah. Jika perwakilan nasabah adalah lembaga atau badan hukum maka harus dilampiri dengan dokumen yang menyatakan dari pihak berwenang untuk mewakili lembaga dan/atau badan hukum tersebut;
    • c. Jenis dan tanggal transaksi keuangan;
    • d. Permasalahan yang diadukan.

Pelaporan pengaduan nasabah dapat disampaikan secara lisan atau tertulis melalui mekanisme sebagai berikut:

  1. Datang ke kantor Perseroan atau menyampaikan surat resmi dengan cara diantar langsung atau melalui pos ke alamat:
  2. PT Evergreen Sekuritas Indonesia
    Up. Unit Pengaduan Nasabah
    Gedung Bank Panin Pusat, Lt. Dasar
    Jl. Jenderal Sudirman No. 1, Senayan
    Jakarta Pusat 10270
  3. Menghubungi langsung ke Unit Pengaduan Nasabah melalui nomor telepon resmi Perseroan 021-5739510
  4. Menyampaikan surat melalui e-mail resmi:
  5. unitpengaduannasabah@evergreensekuritas.co.id
B. JENIS PENGADUAN NASABAH

Pengaduan yang berdampak adanya kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar dan secara langsung pada nasabah karena tidak dipenuhinya perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan yang telah disepakati.

C. INFORMASI & DOKUMEN PENDUKUNG
    • a. Menyampaikan informasi secara lengkap identitas nasabah, yaitu nama lengkap; alamat; nomor rekening (apabila ada); email dan/atau telepon yang dapat dihubungi kemudian jenis dan tanggal transaksi keuangan, deskripsi singkat pengaduan yang disertai dengan dokumen pendukung seperti fotokopi identitas yang masih berlaku, fotokopi bukti transaksi keuangan atau fotokopi dokumen pendukung lainnya yang terkait dengan permasalahan yang diadukan.
    • b. Dalam hal nasabah mewakilkan proses pengaduan kepada perwakilan nasabah, maka dibutuhkan surat kuasa khusus dari nasabah untuk memberikan kewenangan kepada perwakilan nasabah.
D. PROSES PENYELESAIAN PENGADUAN
    • a. Terhadap pengaduan yang diajukan nasabah secara lisan maka Unit Kerja pengaduan Nasabah wajib menindaklanjuti dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima, dan dalam hal Unit Kerja Pengaduan Nasabah membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan nasabah maka Unit Kerja Pengaduan Nasabah dapat meminta nasabah untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis.
    • b. Terhadap pengaduan yang diajukan nasabah secara tertulis maka Unit Kerja Pengaduan Nasabah wajib menindaklanjuti dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen nasabah dan/atau perwakilan nasabah yang ditetapkan Perseroan dilengkapi. Penyelesaian pengaduan nasabah dan/atau perwakilan nasabah dapat diperpanjang sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya apabila terdapat kondisi tertentu, dimana Perseroan wajib menginformasikan terlebih dahulu hal tersebut secara tertulis kepada nasabah dan/atau perwakilan nasabah.
E. HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN

Agar pengaduan dapat segera diselesaikan oleh Perseroan maka perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

    • a. Tentukan inti permasalahan yang akan diadukan
    • b. Siapkan dokumen pendukung yang terkait dengan permasalahan yang akan diadukan
    • c. Simpan dengan baik dokumen - dokumen asli yang Anda miliki dan sampaikan kepada Perseroan fotokopi dokumen tersebut bersamaan dengan pengajuan pengaduan tertulis
    • d. Catat nomor pengaduan yang diberikan Perseroan. Nomor pengaduan tersebut digunakan untuk mengetahui status penyelesaian pengaduan nasabah
    • e. Simpan dengan baik dokumen surat menyurat dengan Perseroan, termasuk surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan Perseroan kepada nasabah
    • f. Pastikan nasabah membaca syarat dan ketentuan yang berlaku dari produk dan/atau layanan jasa keuangan yang akan digunakan nasabah. Pelayanan penyelesaian pengaduan nasabah tidak dikenakan biaya apapun.
F. KEPUTUSAN PENYELESAIAN PENGADUAN

Apabila nasabah tidak puas dengan hasil penyelesaian yang disampaikan Perseroan maka nasabah dapat melanjutkan upaya penyelesaian pengaduan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).