Kepada Yth.
Nasabah PT Evergreen Sekuritas Indonesia
Berdasarkan peraturan Bursa Efek Indonesia No. Kep.00061/BEI/07-2021 tentang Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, maka melalui pengumuman ini kami bermaksud menginformasikan kepada Bapak/Ibu Nasabah bahwa sebagai bentuk perlindungan terhadap investor agar memiliki informasi yang cukup sebelum mengambil keputusan investasi, telah terdapat notasi khusus yang menampilkan informasi Perusahaan Tercatat, dimana Bapak/Ibu Nasabah dapat mengakses informasi notasi khusus Perusahaan tercatat tersebut melalui halaman website Bursa Efek Indonesia yaitu https://www.idx.co.id/perusahaan-tercatat/notasi-khusus/
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih
Hormat kami,
PT Evergreen Sekuritas Indonesia
Kepada Yth.
Nasabah PT Evergreen Sekuritas Indonesia
Terlampir pada file attachment pdf ini kami sampaikan informasi terkait Waran Terstruktur
Demikian disampaikan terima kasih
Hormat kami,
PT Evergreen Sekuritas Indonesia
Files Attachment 1Kepada Yth.
Nasabah PT Evergreen Sekuritas Indonesia
Dalam rangka memberikan perlindungan dan keterbukaan informasi kepada nasabah dan investor terkait fundamental dan/atau likuiditas Perusahaan Tercatat, dan dalam membantu nasabah dan investor untuk mendapatkan informasi dan/atau data yang tepat dan akurat atas Perusahaan Tercatat, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengeluarkan dan memberikan informasi sbb:
Informasi tersebut diatas dapat diakses melalui:
https://www.idx.co.id/perusahaan-tercatat/notasi-khusus/
https://www.idx.co.id/id/perusahaan-tercatat/daftar-efek-pemantauan-khusus/
https://www.idx.co.id/data-pasar/data-saham/daftar-saham/
https://www.idx.co.id/id/data-pasar/structured-warrant-sw/informasi-structured-warrant/
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Evergreen Sekuritas Indonesia
Files Attachment 1Kepada Yth.
Seluruh Nasabah PT Evergreen Sekuritas Indonesia
Sehubungan dengan telah diterbitkannya peraturan Bursa Efek Indonesia No. Kep-00084/BEI/10-2019 tentang Peraturan Nomor II-V tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Akselerasi, maka melalui pengumuman ini kami bermaksud menginformasikan kepada Bapak/Ibu Nasabah bahwa Bursa Efek Indonesia telah mengembangkan Papan Akselerasi yang mencatatkan saham dari Emiten dengan aset skala kecil atau Emiten dengan aset skala menengah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.
Bapak/Ibu Nasabah dapat mengakses daftar Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Akselerasi melalui halaman website Bursa Efek Indonesia yaitu https://www.idx.co.id/data-pasar/data-saham/daftar-saham/
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih
Hormat kami,
PT Evergreen Sekuritas Indonesia
Kepada Yth.
Nasabah PT Evergreen Sekuritas Indonesia
Berdasarkan peraturan Bursa Efek Indonesia No. Kep.00061/BEI/07-2021 tentang Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, maka melalui pengumuman ini kami bermaksud menginformasikan kepada Bapak/Ibu Nasabah bahwa sebagai bentuk perlindungan terhadap investor agar memiliki informasi yang cukup sebelum mengambil keputusan investasi, telah terdapat notasi khusus yang menampilkan informasi Perusahaan Tercatat, dimana Bapak/Ibu Nasabah dapat mengakses informasi notasi khusus Perusahaan tercatat tersebut melalui halaman website Bursa Efek Indonesia yaitu https://www.idx.co.id/perusahaan-tercatat/notasi-khusus/
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih
Hormat kami,
PT Evergreen Sekuritas Indonesia